IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Bank Indonesia Kepri Creative and Innovative Riau Islands Carnival (CERNIVAL) 2025 secara resmi digelar terhitung 25 hingga 27 Juli 2025.
Ajang yang menjadi salah satu cara dalam ‘membudayakan’ masyarakat dalam bertransaksi secara digital ini, dibuka secara langsung Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Rony Widijarto bersama unsur forkompinda di HarbourBay Downtown, Batam, Jumat (25/7/2025) malam.
Dalam momen ini, sejumlah institusi terkait turut meramaikan kegiatan tersebut. Diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau yang membuka pelayanan edukasi dan konsultasi keuangan. Salah satunya, layanan pengaduan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya saat ditemui awak media dilokasi acara menegaskan bahwa layanan SLIK merupakan sistem informasi untuk mengelola data riwayat kredit debitur.
Dimana layanan ini bertujuan untuk membantu lembaga keuangan dalam analisis risiko kredit dan pengambilan keputusan, serta memberikan transparansi informasi keuangan bagi masyarakat.
“Selain itu, Masyarakat dapat mengakses informasi SLIK, termasuk riwayat kredit mereka, untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman atau pemantauan kredit,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa layanan SLIK, sebagai bentuk dukungan OJK Provinsi Kepri dalam even Carnival yang digagas BI Kepri.
“Kehadiran kami disini dalam bentuk mobil edukasi OJK. Nantinya, Masyarakat yang hadir bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk cek data kreditnya di SLIK, menyampaikan pengaduan, hingga mengikuti edukasi keuangan dalam bentuk games yang menyenangkan,” teganya.
Lalu apa yang perlu diperhatikan bagi masyarakat untuk memeriksa data SLIK-nya? Dengan tegas Sinar mengatakan bahwa masyarakat cukup membawa KTP dan mengisi formulir yang disediakan. Petugas akan membantu mengecek informasi riwayat kredit yang tercatat dalam sistem.
Sebagaimana diketahui, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang merupakan pengganti dari BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Dimana SLIK kini menjadi sistem utama yang mengelola informasi terkait riwayat kredit dan pembiayaan debitur di Indonesia.
SLIK dikelola langsung oleh OJK dan mencatat informasi menyeluruh mengenai kredit, termasuk status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah debitur memiliki kredit macet atau tidak. Sistem ini juga digunakan untuk pelaporan fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data lainnya yang berasal dari lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Pengkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lainnya.
Manfaat dari SLIK sendiri, sangat signifikan. Terutama dalam mempermudah proses pengajuan kredit oleh masyarakat. Proses ini kini menjadi lebih cepat karena informasi keuangan debitur dapat langsung diakses oleh lembaga pemberi kredit melalui SLIK.
Selain itu, bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. (iman)