PWI Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan, Pengurus Tetap Boleh Aktif di Forum Wartawan

Selain soal rangkap jabatan, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 terkait perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Melalui keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025, PWI memberikan diskresi perpanjangan KTA bagi anggota yang masa berlakunya habis pada 2023, 2024, hingga 2025.

“KTA yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang melalui mekanisme normal lewat PWI Provinsi, dengan tetap melengkapi persyaratan sesuai PD-PRT PWI,” ujar Zulmansyah.

Diskresi ini dibuka hingga Februari 2026. Jika tidak dimanfaatkan, anggota dengan KTA mati harus mengulang dari awal sebagai anggota muda melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PWI Kalteng Puji Keindahan Kota Batam

Sementara itu, melalui SE ketiga, PWI Pusat juga menunjukkan kepedulian sosial dengan membuka donasi kemanusiaan bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Donasi dihimpun melalui rekening PWI Peduli dan akan disalurkan setelah masa tanggap darurat berakhir.

PWI Pusat melalui PWI Peduli Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

“Mari seluruh anggota PWI di Indonesia bergotong royong membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ajak Zulmansyah.

Dengan terbitnya tiga Surat Edaran ini, PWI Pusat menegaskan arah organisasi yang tegas dalam aturan, terbuka dalam kolaborasi, dan peduli terhadap kemanusiaan. (****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *