IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama PT. Bandara Internasional Batam (BIB) menandatangani Perjanjian Konsesi, tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam, Annang Setia Budhi, disaksikan oleh Direktur Pengelola Kawasan Bandara BP Batam, Kurnia Budi dan Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT. Angkasa Pura Indonesia, Ferry Kusnowo serta jajaran di lingkungan Kementerian Perhubungan di Kemenhub Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dirjen Lukman menyatakan, penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia.

“Perjanjian konsesi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan dilakukan secara efisien, berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar mutu. Selain itu, menjadi pedoman hukum dan administratif bagi para pihak, baik dari sisi hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran yang transparan,” ujar Lukman.
Menurutnya, perjanjian ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya termasuk Permenhub Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek layanan kebandarudaraan, mulai dari pelayanan pesawat udara (pendaratan, parkir, penyimpanan), pelayanan penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur serta utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri pendukung di area bandar udara.