PT Asuransi Jiwa Prolife Diduga Abaikan Perintah OJK, Aset Rp113,97 Miliar Disita

“Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kami upayakan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wakil Gubernur Nyanyang Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kepri Posisi Tiga Nasional

“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti, dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica.

OJK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan perlindungan konsumen sebagai salah satu prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan hak-hak konsumen yang terdampak kasus tersebut.

SUMBER: DETIK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *