Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan penyidik telah memeriksa hingga 30 saksi, termasuk saksi ahli, untuk menguatkan konstruksi perkara yang merugikan negara ini.
“Ada 30 orang yang sudah kami periksa, termasuk ahli,” kata Kapolres.
Proyek Rp10 Miliar, Progres Nol Persen
Proyek Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar itu sejatinya digagas pada 2024, bertujuan mengurangi banjir di kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach. Namun proyek yang dikerjakan CV Tapak Anak Bintan (TAB) justru mandek total—tanpa progres hingga kontrak berakhir.
Lebih memprihatinkan lagi, meski progres nol persen, dana Rp3 miliar atau 30 persen dari nilai kontrak sudah sempat dicairkan ke pihak pelaksana.
Pemkab Anambas langsung memutus kontrak, sementara Polres Anambas bergerak menyita sejumlah barang serta aset milik CV TAB, termasuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga diselewengkan.
Hingga kini, pemerintah daerah baru menerima jaminan pelaksana sebesar Rp500 juta dari pihak asuransi, namun masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi.
Kegagalan proyek ini tidak hanya menyisakan kerugian negara, tetapi juga membawa dampak langsung bagi warga. Tanpa sodetan yang seharusnya mengalirkan air dengan baik, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berada dalam kondisi rawan banjir setiap kali hujan deras mengguyur.










