Proyek Cut and Fill di Kawasan Hotel Vista Dikabarkan Milik Wagub Kepri, Ini Penjelasan Manajeman Vista Hotel

Cut and Fill atau Pematangan lahan hutan di Kawasan Hotel Vista, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Batam info
Cut and Fill atau Pematangan lahan hutan di Kawasan Hotel Vista, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Batam info

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Beredar video yang menyentil nama Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Nyanyang Harris Pratamura terkait Cut and Fill atau Pematangan lahan hutan di Kawasan Hotel Vista, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau beberapa Waktu lalu.

Sebelumnya, seorang Aktivis Batam Yusril Koto tengah beradu argumen dengan Wakil Walikota Batam, Li Claudia.

Dalam Video tersebut, keduanya memperdebatkan terkait cut and fill di Batam, termasuk yang berlokasi di Kawasan Hutan dekat Hotel Vista Batam, yang kini tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam Catat Ada 2.162 Permohonan Perpanjangan UWT dari Warga di 2024

Yusril dalam video itu juga sempat menyebut bahwa cut and fill itu merupkan milik Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura. Namun demikian, cut and fill itu diketahui milik Hotel Vista.

Ketika tim hendak meminta konfirmasi kepada Manajemen Hotel Vista, media ini diarahkan untuk menghubungi seseorang yang diketahui sebagai Humas PT Utamamas yang disebut menaungi Hotel Vista.

Saat dikonfirmasi, Humas PT tersebut yang diketahui bernama Azmi menyebutkan bahwa Wagub Kepri tidak ada keterkaitannya dengan cut and fill di Kawasan Hutan Hotel Vista.

Cut and Fill atau Pematangan lahan hutan di Kawasan Hotel Vista, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Batam info
Cut and Fill atau Pematangan lahan hutan di Kawasan Hotel Vista, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Batam info

“Itu punya PT Utamamas. PT Utamamas itu yang punya Hotel Vista. Pak Wagub nggak ada kaitannya sama sekali dengan cut and fill itu. Tidak ada kaitannya. Saya Humasnya. Saya kerja di PT Utamamas,” terang Azmi saat dijumpai di Wilayah Batam Center pada Jumat, (11/4/2025) lalu.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Kasus Pengancaman Wartawan Radar oleh Sekwan Lingga

Selanjutnya, terkait perizinan dan atau legalitas pematangan lahan tersebut, Azmi menyebut, pihaknya telah mengantongi Izin.

“Kita sudah punya izin semua. Izin dari Dinas terkait; dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BP Batam (sembari menunjukkan softcopy surat izin yang dimaksud),” kata dia.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa cut and fill itu telah memperoleh izin pematangan sejak tanggal 16 Januari dan berakhir 16 Maret 2025, yakni tiga bulan.

Azmi mengatakan, untuk izin periode selanjutnya pun telah dikantongi. Namun, dirinya belu memperlihatkan surat izin lanjutan.

Meski telah berakhir pada 16 Maret lalu, namun nyatanya pematangan lahan itu tampak masih berlanjut hingga April ini.

BACA JUGA:  Belajar Fungsi Pengawasan dan Perizinan, DPRD Tangerang Kunjungi Dewan Batam

Sementara, dari pantauan pada Jumat, 11 April 2025, tampak ada dua alat berat (beko) yang tengah beroperasi di lahan tersebut.

Bahkan gundukan tanah hasil pematangan lahan tersebut juga terlihat jelas dari Fly Over Laluan Madani.

Jika dilihat dari jarak jauh maupun dekat, pematangan lahan itu bisa berpotensi longsor ke rumah warga yang berada tepat dibawah bukit Hotel Vista tersebut, sama seperti peristiwa longsor yang terjadi di Tiban Koperasi beberapa waktu lalu yang berakibat memilukan.(bataminfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *