PPATK Rampungkan Analisis Rekening Dormant, Diharapkan Rekening Nasabah Terlindungi dan Terbebas dari Penyalahgunaan

Ilustrasi Rekening Tidur
Ilustrasi Rekening Tidur

Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

PPATK sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” tegasnya lagi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Peringatan HUT ke-47 Tahun BPJS Ketenagakerjaan, 'Momen Berharga Peningkatan Pelayanan untuk Masyarakat'

Selanjutnya, setelah dilakukannya pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah TERBEBAS dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi yang tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ilustrasi Rekening Tidur
Ilustrasi Rekening Tidur

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

BACA JUGA:  'Hujan-hujanan', Li Claudia Chandra Tinjau Lokasi Banjir di Batam
  1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
  2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
  3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.

Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

BACA JUGA:  Hadiah Akhir Tahun untuk Masyarakat, Kepala BP Batam HM Rudi Resmikan Flyover Laksamana Ladi

Kami mengajak masyarakat untuk:

  1. Memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank.
  2. Tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.
  3. Segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *