Sementara itu, perjudian online tumbuh pesat menjadi ancaman sosial-ekonomi nasional. Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat
selama periode tersebut. Jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp51,3 triliun. Ironisnya, sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain pencegahan TPPU terkait dengan korupsi dan judi online, dengan adanya pelaksanaan Operasi Lebah Madu diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Selama periode 2022 – Juli 2025, kolaborasi antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak berhasil merealisasikan peneriman negara melalui pajak sebesar Rp4,48T dan akan terus bertambah seiring pengoptimalan Operasi Lebah Madu.
Danang Tri Hartono menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menindaklanjuti produk intelijen keuangan yang mengindikasikan korupsi, judi online, dan potensi penerimaan negara.
PPATK Dorong Sinergi Nasional Melalui Operasi Lebah Madu untuk Pemberantasan Korupsi dan Judi Online











