Ia bahkan menyinggung bahwa fungsi pengawasan kementerian kini seperti “cuci tangan” dan menyerahkan semua tanggung jawab kepada BP Batam.
“Kalau BP mengeluarkan izin, maka seluruh pengawasan melekat pada BP. Ini termasuk barang larangan dan pembatasan yang wajib ada master list-nya. Pengendalian bisnis jadi abu-abu,” tambahnya.
FMPBM menilai jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat bisa menjadi pihak yang paling terdampak. Ketidakpastian hukum diprediksi muncul dan mengganggu investasi jangka panjang.
“Kita harus kritisi. Kalau tidak, masyarakat dan negara yang dirugikan. Tata kelola pemerintahan bisa kacau karena kewenangan tumpang tindih,” tuturnya.
Forum tersebut meminta adanya sikap tegas pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi atau bahkan mencabut PP 25 demi menjaga kepastian hukum di Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
FMPBM berkomitmen menjadi pihak yang mengingatkan pemerintah agar kebijakan ekonomi tidak mengorbankan prinsip hukum dan keberlanjutan.
“Jangan sampai karena semuanya takut bersuara, ekonomi Batam justru dirugikan. Harus ada yang berdiri paling depan, dan kami siap,” tegas Osman.
Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat Batam merupakan salah satu kota strategis bagi investasi domestik maupun internasional. Pelaku usaha menunggu kejelasan mekanisme perizinan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi maupun konflik regulasi. (Iman Suryanto)









