IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) menyoroti kebijakan perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 yang memberikan kewenangan sangat luas kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan dan iklim investasi di Batam.
Ketua FMPBM, Osman Hasyim, mengatakan bahwa PP 25 memberikan BP Batam kewenangan mengeluarkan sekitar 3.000-an jenis perizinan usaha, meliputi perizinan yang sebelumnya berada di kewenangan kementerian, lembaga teknis hingga pemerintah daerah.
“Ini artinya seluruh kewenangan yang dimiliki kementerian dan daerah seolah diambil alih BP. Padahal dalam regulasi tinggi, itu tidak bisa dilakukan,” tegas Osman dalam sebuah diskusi terbuka, Selasa (9/12/2025).
Osman membandingkan PP 25 dengan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memang diberikan mandat penyelenggaraan pemerintahan. Sementara BP Batam, menurutnya, memiliki struktur dan dasar hukum yang berbeda.
PP 25 dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi yang menjadi dasar pembentukan BP Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ).
“PP ini melanggar Undang-Undang FTZ itu sendiri, juga Undang-Undang kementerian, lingkungan hidup, kehutanan, hingga pelayaran. Banyak aturan yang ditabrak,” ujar Osman.









