Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

Rincian ekstasi yang diamankan meliputi 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.

Sementara ratusan liquid vape berasal dari berbagai merek, antara lain Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut mengacu pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape oleh 5 hingga 15 orang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi, Polresta Barelang Amankan Puluhan Motor Berknalpot 'Brong'

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp2 miliar, tergantung peran dan barang bukti masing-masing pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkotika. Kami akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Langkat, Sumatra Utara

Konferensi pers tersebut menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *