IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus mematangkan pengembangan Rupiah Digital. Saat ini, pengembangan mata uang digital bank sentral tersebut telah memasuki tahap ketiga eksperimen dengan fokus pada penggunaan untuk transaksi lintas negara atau cross border.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan pengembangan Rupiah Digital masih terus dilakukan. BI saat ini menjalankan berbagai eksperimen untuk melihat bentuk dan penggunaan mata uang digital tersebut, termasuk untuk kebutuhan transaksi lintas negara.
“Digital Rupiah ini juga masih terus in the process. Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga eksperimental untuk cross border,” ujar Destry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2026).
Dalam tahap pengembangan tersebut, BI juga masih mendiskusikan bentuk instrumen yang akan digunakan. Menurut Destry, pembahasan mencakup pilihan antara central bank digital currency (CBDC) maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.
Selain mengembangkan instrumen pembayaran digital, BI juga mendorong pengembangan aset keuangan digital. Destry mengatakan pengembangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan seiring dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan digital.
Dalam pengembangan ekosistem aset digital, BI terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Destry, koordinasi diperlukan karena OJK juga telah mengembangkan dan mengatur instrumen private stablecoin.
“Dan juga koordinasi dengan OJK. Mereka sudah mengeluarkan private stablecoin. Nah ini kita perlu terus koordinasi,” ujarnya.
Koordinasi antara BI dan OJK juga dilakukan melalui mekanisme sandboxing. Destry mengatakan BI terus aktif berdiskusi dengan OJK untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital.
Rupiah Digital Dapat Fatwa Halal
Selain perkembangan dari sisi teknologi dan regulasi, Destry menyebut terdapat perkembangan positif dari sisi syariah.
BI telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai kehalalan mata uang digital maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.
“Hal yang positif adalah kita sudah dapat fatwa halal dari DSN (Dewan Syariah Nasional) bahwa digital currency ataupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh bank sentral itu adalah halal,” kata Destry.
Dengan demikian, pengembangan Rupiah Digital terus berlanjut melalui eksperimen bertahap, termasuk untuk menguji pemanfaatannya dalam transaksi lintas negara serta pengembangan ekosistem aset keuangan digital.
SUMBER: KONTAN











