Polisi Amankan Rp7,7 Miliar dari Penumpang Feri Internasional di Harbour Bay Batam

Foto/ Istimewa
Foto/ Istimewa

Dalam pemeriksaan awal, para penumpang mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan penukaran valuta asing di Singapura. Polisi juga mengungkap bahwa dana tersebut merupakan milik sebuah perusahaan penukaran uang (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.

Pihak kepolisian memastikan bahwa perusahaan pemilik dana tersebut memiliki izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing. Meski demikian, proses pembawaan uang tunai lintas negara tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Selanjutnya, keempat penumpang feri internasional tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam terkait kelengkapan dokumen serta proses administrasi kepabeanan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pengadilan Agama Gandeng Posbakumadin, Bantuan Hukum Gratis Kini Lebih Mudah Diakses Warga Batam

“Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Silvester.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus pembawaan uang tunai dalam jumlah besar lintas negara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *