Dalam pemeriksaan awal, para penumpang mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan penukaran valuta asing di Singapura. Polisi juga mengungkap bahwa dana tersebut merupakan milik sebuah perusahaan penukaran uang (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.
Pihak kepolisian memastikan bahwa perusahaan pemilik dana tersebut memiliki izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing. Meski demikian, proses pembawaan uang tunai lintas negara tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Selanjutnya, keempat penumpang feri internasional tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam terkait kelengkapan dokumen serta proses administrasi kepabeanan.
“Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Silvester.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus pembawaan uang tunai dalam jumlah besar lintas negara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(****)









