Polemik Pembangunan RSUD Tarempa, Warga bersama DPRD dan Pemkab Anambas Gelar RDP

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas bersama Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Hari serta aliansi masyarakat dapil dua (AMDD), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait peningkatan pembangunan RSUD Tarempa dari tipe D ke tipe C pada Rabu(5/2/2025) di aula DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Anambas, H. Abdul Haris, S.H pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa peningkatan status rumah sakit dari D ke C ini merupakan sebuah keharusan. Mengingat, dari 10 kabupaten/kota yang menjadi prioritas, Kepulauan Anambas menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian khusus.

Sebab, di Provinsi Kepulauan Riau, satu-satunya rumah sakit yang belum ditingkatkan statusnya menjadi tipe C adalah rumah sakit di Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, kita berupaya agar peningkatan ini dapat segera direalisasikan demi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Dan kita patut bersyukur, karena lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia, kita berhasil masuk dalam gelombang pertama program ini,” tegasnya.

Pihaknya menyebutkan, dengan adanya hal ini maka Pemkab Anambas diminta untuk mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana, terutama memastikan bahwa lahan yang digunakan tidak memiliki masalah hukum.

Dan setelah dilakukan peninjauan langsung di lapangan, akhirnya diputuskan bahwa lokasi yang terpilih berada di ibu kota. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan dan indikator tertentu, termasuk statusnya sebagai ibu kota daerah.

“Jika berbicara tentang rumah sakit tipe D, sebenarnya banyak daerah yang juga memiliki rumah sakit dengan status tersebut. Namun, tim memilih Kecamatan Siantan sebagai lokasi utama. Mengapa dipilih di sini? Hal ini nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim teknis. Saya hanya menyampaikan gambaran umum bahwa ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jumat Pagi, Aneng dan Raja Bayu Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Oleh karena itu, tambahnya, peningkatan status rumah sakit ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan layanan kesehatan di daerah.

“Terkait lokasi yang dipilih adalah Terempa, mungkin ada perbedaan pendapat mengenai lokasi yang lebih layak. Saya kira hal ini harus dikomunikasikan dengan baik agar dapat dipahami oleh semua pihak. Terkait dengan kelayakan lokasi yang dipilih, memang semuanya pada dasarnya layak. Namun, yang dimaksud dengan “layak” di sini adalah berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan. Saya tidak dapat menjelaskan aspek teknisnya secara mendetail, tetapi nanti Kepala Rumah Sakit dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,”terangnya.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha RSUD Tarempa, Firmansyah mengatakan bahwa RSUD Tarempa menerima undangan dari Kementerian Kesehatan untuk mempersiapkan pelaksanaan salah satu program kementerian, yaitu Program Sihret.

Dimana Program Sihret merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat sistem rujukan kesehatan bagi pasien di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 135 rumah sakit di seluruh Indonesia, yang tersebar di 38 provinsi, telah ditunjuk untuk berpartisipasi dalam program ini.

Sebagai bagian dari program ini, rumah sakit yang terpilih akan mendapatkan peralatan kesehatan guna mendukung layanan KJSU-KIA. KJSU-KIA adalah layanan kesehatan yang mencakup penanganan kanker, jantung, stroke, urologi, nefrologi, serta kesehatan ibu dan anak (KIA).

Untuk memperkuat layanan KJSU-KIA, Kementerian Kesehatan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor 1277 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.

“Dalam Kepmenkes tersebut dijelaskan bahwa rumah sakit di seluruh kabupaten/kota, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari 8 rumah sakit yang ditunjuk untuk menunjang pelayanan KJSU-KIA. Salah satu rumah sakit yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah RSUD Tarempa, yang akan menjalani peningkatan layanan guna mendukung program KJSU-KIA,”tegasnya.

BACA JUGA:  Sambut Kepri Baru yang Lebih Damai, Rudi Ajak Pendukung Jaga Kebersihan Hati

“Setelah ditetapkan melalui keputusan ini, kami mengikuti serangkaian uji kelayakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari proses implementasi program. Dan hasilnya, RSUD Tarempa belum sepenuhnya mumpuni untuk menerima peralatan medis berteknologi canggih,”tambahnya.

Dan untuk memperkuat layanan rumah sakit dalam program ini, tambahnya lagi, RSUD Tarempa kemudian dimasukkan ke dalam program PHTC yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) bertujuan untuk mempercepat peningkatan fasilitas dan layanan kesehatan guna mendukung pelayanan KJSU-KIA secara optimal.

Kemudian, pada 17 September, RSUD Tarempa menerima undangan dari Kementerian Kesehatan, yang ditujukan langsung kepada rumah sakit sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan KJSU-KIA.

Undangan tersebut berkaitan dengan program peningkatan kelas rumah sakit dari tipe D ke tipe C, yang bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan dalam mendukung program KJSU-KIA. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan mengundang 10 rumah sakit dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam program ini.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Kesehatan secara langsung menetapkan RSUD Tarempa sebagai salah satu rumah sakit yang akan menerima dukungan dalam program ini.

Hasil dari koordinasi tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat daring (Zoom meeting) yang dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, guna memastikan kelayakan dan keberlanjutan program ini.

“Dari hasil evaluasi, disepakati bahwa penetapan lokasi harus diselesaikan paling lambat 1 November. Lokasi yang ditetapkan akan mengatasnamakan RSUD Tarempa, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam program PHTC oleh Kementerian Kesehatan. Dalam keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa program ini akan langsung dijalankan dengan menggunakan lokasi yang telah disepakati untuk RSUD Tarempa,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Musnawar yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil tersebut, BKPD Kesehatan mengeluarkan keputusan pada 8 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa dari 479 rumah sakit yang direview, hanya 302 yang sudah memenuhi standar, sementara 177 rumah sakit belum sesuai.

BACA JUGA:  Bupati Anambas Aneng Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Rumah sakit yang belum sesuai ini, kemudian menjadi PR bagi pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan untuk segera melengkapi kekurangan yang ditemukan, termasuk dalam hal kematangan hasil review, terutama terkait dengan BPJS, yang masih menunjukkan adanya kekurangan.

“Hal ini perlu dilengkapi agar sesuai dengan tipe rumah sakit yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut. Perlu dicatat bahwa review ini berbeda dengan kegiatan pembangunan PHTC,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Dapil Dua, Muslimin mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menolak rencana pembangunan rumah sakit di Anambas.

Namun, Pihaknya meminta agar Pemerintah dan DPRD mengembalikan fungsi lahan di Pasir Putih sesuai peruntukannya, yaitu untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR).

“Kami ingin mengingatkan bahwa sebelumnya telah terjadi perubahan peruntukan lahan tanpa penyelesaian yang baik, seperti proyek Waterfront City yang awalnya dirancang sebagai taman kota tetapi mangkrak dan akhirnya dialihkan menjadi rumah sakit,” tegasnya.

Hal ini menimbulkan banyak masalah, tambahnya, oleh karenanya pihaknya tidak menginginkan kejadian serupa terulang, di mana lahan yang seharusnya untuk GOR malah dialihkan menjadi rumah sakit.

Megingat, pembangunan harus memiliki asas manfaat yang jelas dan tidak boleh terus-menerus bergantung pada anggaran APBD tanpa perencanaan yang matang.

Jika Pemerintah ingin meningkatkan status rumah sakit ke tipe C, maka seharusnya rumah sakit tipe D yang ada terlebih dahulu dilengkapi dan ditingkatkan. Tidak bisa melompat ke tingkat yang lebih tinggi tanpa menyelesaikan tahapan sebelumnya.

“Kami berharap aspirasi ini dipertimbangkan dengan bijaksana untuk menghindari gesekan di masyarakat. Kami hanya ingin keputusan yang terbaik bagi pembangunan Anambas ke depan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bupati agar mempertimbangkan ulang lokasi pembangunan rumah sakit dan mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana awal,” terangnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *