Polemik Oknum Pramuwisata Dinilai Ganggu Ekosistem Pariwisata, Dewan Kepri Minta ‘Aturan’ HPI Direvisi

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin

“Pariwisata itu berjalan karena adanya kepercayaan, kerja sama, dan profesionalisme. Kalau satu pihak merusak, efeknya itu domino. Bisa menurunkan reputasi destinasi,” ujar Wahyu.

Ia menilai, bila dibiarkan, tindakan oknum tersebut bisa memunculkan persaingan tidak sehat, memotong pendapatan resmi agen perjalanan, dan merusak pendapatan daerah yang bersumber dari transaksi wisata.

Wahyu meminta pelaku usaha maupun organisasi profesi untuk menegakkan aturan secara tegas. Menurutnya, sanksi berjenjang harus diberlakukan bagi pramuwisata yang terbukti melanggar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker ke Rempang

“Pertama tentu diberi teguran dulu supaya tidak mengulangi. Tapi kalau sudah ditegur dan tetap melakukan, saya kira langkah yang tepat adalah diminta mengundurkan diri,” ujarnya.

Langkah tegas tersebut dinilai perlu untuk menjaga integritas layanan wisata Batam yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan Malaysia, Singapura, dan pasar Asia lainnya.

Selain menyoroti perilaku oknum, Wahyu turut menyinggung aturan internal Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kepri yang dinilai masih menimbulkan polemik di kalangan anggota. Menurutnya, organisasi profesi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menambah beban.

“Kalau ada aturan di HPI Kepri yang sekiranya merugikan anggota, itu harus direvisi. Buat aturan baru. Jangan sampai ada satu pun aturan yang merugikan anggota,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ekonomi Indonesia Hadapi 'Awan Gelap' Global, Perry Warjiyo: “Kuncinya Satu, Sinergi!”

Wahyu menekankan pentingnya regulasi yang adaptif agar sesuai dengan dinamika industri pariwisata yang bergerak cepat. HPI Kepri diminta membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan internalnya.

“Organisasi harus menampung aspirasi seluruh anggotanya secara adil dan proporsional. Itu prinsip dasar,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *