Polda Kepri Ingatkan Demo di Objek Vital Nasional Tak Boleh Kurang dari Radius 500 Meter

Selain memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan Kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.

Aksi Bisa Dibubarkan Jika Langgar Ketentuan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan yang melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional.

Setiap langkah dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi dan negosiasi guna memastikan kegiatan dapat berlangsung tertib serta tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan aktivitas masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegas Nona.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau agar tetap aman, nyaman dan kondusif.

Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disertai tanggung jawab bersama diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

Pos terkait