Polda Kepri Cek Takaran MinyaKita di Sejumlah Pasar Tradisional

ilustrasi pengecekan kapasitas MinyaKita
ilustrasi pengecekan kapasitas MinyaKita

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar tradisional Kota Batam.

Langkah ini diambil untuk memastikan takaran minyak dalam kemasan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik distribusi minyak goreng, termasuk Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, dan Swalayan BPS Kota Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polda Kepri Bekuk Seorang Tersangka Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

“Kami telah melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyak Kita yang beredar di pasaran, khususnya dalam kemasan refill atau pouch berukuran 1 liter dan 2 liter,”ujar AKBP Ruslaeni sebagaimana lansir rri, Rabu (12/3/2025).

ilustrasi pengecekan kapasitas MinyaKita
ilustrasi pengecekan kapasitas MinyaKita

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan alat ukur atau bejana ukur berkapasitas 1 liter. Dari hasil pengukuran, diketahui bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan memenuhi standar dan bahkan sedikit melebihi batas toleransi 0,3 persen.

“Hasil pengukuran menunjukkan bahwa takaran minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar, bahkan ada yang sedikit melebihi takaran 1 liter. Ini menunjukkan bahwa produk yang beredar masih dalam batas aman dan tidak merugikan konsumen,” tambahnya.

BACA JUGA:  Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polda Kepri Sukses Kumpulkan Ratusan Kantong Darah

Dalam penyelidikan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengidentifikasi beberapa produsen dan distributor minyak goreng merek Minyak Kita.

Produsen yang memasok produk ini yakni PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan.

Sementara itu, distributor utama yang menyalurkan minyak goreng ini ke berbagai toko di Batam meliputi PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga.

Polda Kepri menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam distribusi maupun kualitas produk.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan,” kata AKBP Ruslaeni.

BACA JUGA:  Tak Netral di Pilkada, Bawaslu Lingga Teruskan Kasus Camat Selayar ke BKN

Dengan adanya langkah proaktif dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam membeli kebutuhan pokok tanpa khawatir terhadap kualitas dan kuantitas produk yang mereka konsumsi. (*/rri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *