PLN Batam Tegaskan Sanksi bagi Pelanggaran Penggunaan Listrik MKS

PLN Batam
PLN Batam

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa MKS merupakan solusi sementara yang diberikan kepada masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati layanan listrik meskipun belum memungkinkan dilakukan pemasangan permanen,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  K Square Mall Batam Disorot, Lahan Hijau ROW Jalan Berubah Jadi Area Parkir Kendaraan

Meski demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik melalui MKS memiliki aturan yang harus dipatuhi. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak boleh dialirkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Yoga menekankan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber akan menyebabkan penurunan tegangan dan daya menjadi tidak stabil. Kondisi ini yang sering menimbulkan listrik redup atau gangguan,” jelasnya.

Selain memengaruhi kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti risiko korsleting yang dapat memicu kebakaran.

BACA JUGA:  Ketum REI Tekankan Sinergi dan Transparansi dalam Pembangunan Ekonomi Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *