IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas penimbunan atau reklamasi pesisir di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam.
Dalam verifikasi lapangan kedua yang dilakukan pada Selasa (7/1/2026), ABI menemukan bahwa luas reklamasi di kawasan tersebut meningkat secara drastis dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kehidupan nelayan tradisional.
Verifikasi lanjutan ini dilakukan menyusul temuan ABI pada 6 Januari 2026, ketika tim memantau langsung iring-iringan truk bermuatan material galian yang bergerak menuju pesisir Tanjung Tritip. Aktivitas tersebut mengindikasikan adanya reklamasi yang berlangsung intensif dan dilakukan secara terbuka.
Hasil pemantauan terbaru menunjukkan lonjakan luasan reklamasi yang signifikan dibandingkan temuan awal ABI pada 1 Desember 2025. Di lokasi pertama, area reklamasi yang semula diperkirakan hanya sekitar 1 hektare kini berkembang menjadi sekitar 13,5 hektare—melonjak hampir 13 kali lipat hanya dalam waktu satu bulan.
Sementara di lokasi kedua, luas reklamasi bertambah sekitar 5 hektare dari sebelumnya 13 hektare. Secara keseluruhan, total area reklamasi di kawasan Tanjung Tritip kini mencapai sekitar 31,5 hektare.
Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto, menilai perluasan ini sebagai bukti adanya aktivitas reklamasi berskala besar yang dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Perluasan ini sangat masif dan dampaknya kian nyata. Pencemaran perairan semakin terlihat, sejumlah keramba nelayan tradisional terancam, bahkan dua pelabuhan tambat nelayan berpotensi terjepit oleh reklamasi. Berdasarkan informasi lapangan, salah satu pelabuhan nelayan bahkan terancam direlokasi,” ujar Soni.
Dalam proses verifikasi, tim ABI juga menemui sejumlah nelayan yang masih beraktivitas di sekitar lokasi reklamasi. Namun, ABI mengaku kesulitan mendapatkan pernyataan resmi karena para nelayan menyampaikan adanya tekanan dan intimidasi.
ABI juga menemukan adanya pemberian ganti rugi kepada sebagian nelayan, namun nilainya dinilai tidak sebanding dengan dampak kerugian jangka panjang yang mereka alami akibat rusaknya ekosistem pesisir.
ABI turut menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap laporan yang telah disampaikan sejak awal Desember 2025. Pada 2 Desember 2025, ABI melaporkan dugaan pelanggaran reklamasi ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad.
