Bahkan, dalam wawancara dengan media pada 3 Desember 2025, Kepala BP Batam sempat menyampaikan rencana untuk turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Namun hingga kini, langkah tersebut belum terealisasi.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa keterlambatan penanganan berdampak langsung pada semakin meluasnya kerusakan lingkungan.
“Pemerintah harus segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi menyeluruh. Setiap hari keterlambatan berarti kerusakan lingkungan yang semakin parah,” tegas Hendrik.
ABI mengingatkan bahwa sejumlah regulasi memberikan mandat kuat kepada BP Batam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk dalam proses penerbitan perizinan. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang KPBPB Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 47 yang mengatur perluasan wilayah dan ketentuan usaha di kawasan perdagangan bebas Batam.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan aktivitas reklamasi pesisir yang kian masif dan berpotensi merusak lingkungan. Melihat reklamasi yang dilakukan secara terbuka di Tanjung Tritip, ABI mempertanyakan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Reklamasi yang begitu vulgar dan terbuka ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa pihak yang bertanggung jawab dan untuk kepentingan apa reklamasi ini dilakukan?” ujar Hendrik.
Berdasarkan pendalaman ABI, reklamasi tersebut diduga diperuntukkan bagi pengembangan properti atau perumahan. ABI menilai perlu adanya perhitungan valuasi lingkungan secara serius, mengingat kerusakan ekosistem pesisir berdampak langsung pada penurunan pendapatan nelayan serta hilangnya sumber daya alam.
Sebagai ilustrasi, biaya pemulihan terumbu karang dapat mencapai Rp14 juta per meter persegi untuk perawatan selama lima tahun, angka yang kerap tidak sebanding dengan nilai ekonomi lahan hasil reklamasi.
Lebih jauh, ABI mengingatkan bahwa dampak reklamasi tidak hanya menyentuh aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga daya dukung dan daya tampung Kota Batam. Risiko banjir, abrasi, serta kerentanan terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim menjadi ancaman serius bagi Batam sebagai wilayah kepulauan kecil.
“Reklamasi memang dimungkinkan dalam konteks tertentu. Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah Batam benar-benar membutuhkan reklamasi sebesar ini? Jangan sampai pembangunan properti mengorbankan ekologi dan masyarakat pesisir, sementara manfaat ekonominya tidak sebanding dan justru berisiko di masa depan,” pungkas Hendrik.
ABI menilai aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip diduga melanggar sedikitnya empat regulasi lingkungan hidup, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, PP Nomor 122 Tahun 2012, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Atas dasar itu, Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum guna melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir Kota Batam. (RILIS)
