Meski masyarakat pesisir sudah berulang kali menyampaikan keberatan, perusahaan beralasan telah mengantongi izin, bahkan mendapat restu dari warga sekitar.
Distrawandi menilai kondisi ini membuat nelayan semakin terpinggirkan. “Setiap tahun nelayan dirugikan akibat kerusakan lingkungan. Mata pencaharian mereka hilang, sementara kami justru dituding mengganggu investasi,” tegasnya.
Menurutnya, penerbitan izin oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam patut dipertanyakan, termasuk lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menyebut, langkah tegas biasanya baru muncul setelah kasus viral di publik.
“Kami mengutuk keras kerusakan lingkungan yang terjadi. Pemerintah, terutama BP Batam, harus serius menjaga dan mengawasi pesisir Batam yang notabene adalah ruang hidup nelayan,” tutup Distrawandi dengan nada pesimis.(***)