Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan Batam Pos Minta Pemerintah Turun Tangan

Hal yang sama, pembayaran pesangon yang dicicil dan tersendat-sendat dengan nilai sesuka hati manajemen perusahaan media yang pernah menjadi media terbesar di Kepulauan Riau ini, juga dialami Roslina Yanti, Ismanto dan Herman Mangundap mantan manajer Batampos.

Begitu juga yang dialami Arham, yang pernah bekerja di Batampos, Tanjungpinang Pos dan Posmetro Batam. ‘’Uang pesangon saya masih banyak yang belum dibayar. Selama ini dicicil, tapi nilainya tidak menentu dan paling banyak dicicil Rp1 juta dari Posmetro. Dari Batampos, selama tahun 2026 ini, tidak dicicil sama sekali,’’ kata Arham.

Malah, puluhan karyawan Batampos yang masih bekerja juga berkeluh kesah. Sebab, gaji mereka dipotong dan dicicil dengan alasan dampak Covid-19. Padahal, wabah tersebut sudah lama berlalu. ‘’Gaji karyawan Batampos dipotong 15 persen. Ini sudah dua bulan kami tidak gajian,’’ kata Jamil, Ketua Serikat Pekerja Batampos.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Villa Panbil Batam: Pelopor Hunian Mewah Berkelanjutan yang Menginspirasi Transformasi Hijau di Batam

Advokat dan pengacara senior Batam Dr Ampuan Situmeang, SH MH mengatakan, di Batam sudah banyak karyawan yang menjadi korban dengan cara jebakan cicilan pesangon ini yang diterapkan selama ini. ’’Perjanjian cicilan pesangon ini diman-faatkan oleh korporasi sehingga karyawan dan karyawati, terjebak dalam penegakan sistem hukum yang lemah dan tidak berpihak pada karyawan. Itulah realita yang terjadi,’’ kata Ampuan Situmeang.

Menurut Ampuan, sistem cicilan pesangon yang dirancang oleh perusahaan dan korporasi, pada hakikatnya tidak diperbolehkan oleh Undang-undang Ketenaga-kerjaan atau perlindungan upah karyawan sebagai pekerja. ‘’Kecuali dalam keadaan tidak mampu membayar atau insolvensi. Namun, inilah fakta dan realitanya. Pelak-sanaan perjanjian yang sengaja dirancang, sangat merugikan pekerja. Posisi hukum-nya lemah untuk meminta keadilan. Perjanjian itu kadang ditaati, kadang diingkari. Yang sudah ada jadwal pembayaran pun sengaja dimolorkan. Pekerja hanya bisa gigit jari menghadapi keberingasan korporasi,’’ papar Ampuan Situmeang.

BACA JUGA:  Target Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Kepri Capai 46 Persen. 'Batam dan Tanjungpinang Tertinggi'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *