’’Hasilnya, gugatan saya ditolak dengan alasan mereka tidak berwenang mengadili. Mahkamah Agung juga menolak. Alasannya, saya bukan karyawan, tapi pengusaha. Sejak Oktober 2024, cicilan pesangon saya dihentikan secara sepihak. Saya mengirim surat agar pesangon saya dibayar tanggal 27 April 2026, tapi tidak digubris. Saya akan terus memperjuangkan hak saya,’’ papar Socrates.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Batampos Elmi Gusti mengatakan, uang pesangon Socrates tidak dibayar setelah dikirimkan hasil putusan pengadilan dan dilarang oleh Ahmad Dardiri. ‘’Posisi kami serba salah, semua diputuskan oleh pimpinan Riau Pos dan Jawa Pos,’’ katanya.
Menurut Elmi Gusti, kesalahan manajemen Batampos selama ini tidak menyiapkan uang pensiun dan pesangon untuk karyawan. Tahun depan saya juga pensiun. Nasib-saya akan sama saja,’’ kata Elmi.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Percetakan Bintana Wanda Sari Dewi. Ia me-nyetop pembayaran pesangon karena ada perintah dari atasannya Ahmad Dardiri yang juga CEO Riau Pos Group.
Pesangon tidak dibayar, juga yang dialami Hasan Aspahani, eks karyawan yang pernah menjabat sebagai General Manager dan Direktur Batampos. ‘’Pesangon saya Rp400 juta, baru dibayar Rp100 juta dan masih tertunggak Rp300 juta lagi,’’ kata Hasan Aspahani. Ia sudah mengusulkan agar mengajukan gugatan pailit terhadap Batampos karena menghentikan pembayaran pesangonnya sejak tahun 2019.










