Perpres 82/2026 Terbit, Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Dipercepat

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

“Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasionalan KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” kata Dudung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam tahap persiapan operasional, pemerintah memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan.

Dudung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar sejumlah barang subsidi dapat disalurkan melalui KDKMP.

“Dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya,” jelas Dudung.

Menurutnya, koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok. Penyaluran barang bersubsidi melalui koperasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Pemerintah saat ini masih menyelesaikan sejumlah aspek operasional KDKMP, mulai dari status koperasi sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi serta pengawasan.

Untuk memastikan pelaksanaan koperasi berjalan lebih baik, pemerintah selanjutnya akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” terang Dudung.

KDKMP sendiri telah menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat pusat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah sebelumnya menyebut koperasi tersebut diarahkan untuk mendukung distribusi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat rantai pasok hingga tingkat desa.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait