IDNNEWS.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong penguatan tata kelola dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi pemerintahan berjalan seiring dengan keamanan informasi dan perlindungan hak masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.
Kegiatan bertema Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Rudi menyampaikan materi bertajuk Pelindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Aplikasi Layanan Data Pemerintah. Ia memaparkan pentingnya membangun sistem pengelolaan data yang terencana, terintegrasi, dan memiliki standar keamanan yang memadai.
“Perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik. Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Pemrosesan data, lanjutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap informasi pribadi pengguna layanan.
