Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 25/2025 dan PP Nomor 28/2025 untuk memperkuat peran KPBPB Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional. Lewat beleid itu, BP Batam memperoleh kewenangan lebih luas, termasuk dalam pemangkasan izin lingkungan dan reklamasi.
Namun, BP Batam belum merinci 14 pulau tambahan yang akan masuk dalam kawasan perluasan. Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taopan, menyebut kajian mendalam masih berlangsung.
“Masing-masing wilayah masih dikaji, potensi apa yang dimiliki, bagaimana kondisi masyarakat dan lingkungannya. Itu harus disesuaikan,” katanya.
Dalam draf rancangan perubahan PP, beberapa pulau yang disebut masuk daftar antara lain Pulau Tanjung Sauh, Ngenang, Buntar, Galang Kecil, Sebimbing, hingga Nirup. Meski begitu, BP Batam menegaskan daftar ini belum final.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah pemerintah dan BP Batam masih minim transparansi. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menegaskan publik berhak mengetahui detail rencana ini.