IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilaksanakan antara BRK Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan. Acara berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi, Senin (26/01/2026).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Plt. Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dilanjutkan dengan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit);
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah;
d. Peningkatan Kompetensi SDM.
