Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Datun Dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum Kepada Sektor Perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti. Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Kepri menyampaikan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, khususnya terkait pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berlandaskan hukum.
Bidang DATUN sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal review), pendampingan pengambilan keputusan strategis, penanganan sengketa baik litigasi maupun non-litigasi, hingga pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.
“Melalui optimalisasi peran DATUN, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat tata kelola perbankan, mencegah terjadinya permasalahan hukum, serta menjaga kepentingan dan aset negara secara berkelanjutan”, tutupnya.
Rangkaian kegiatan selesai sekitar Pukul 12.00 Wib, diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel. (***)
