Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan BRK Syariah Teken Perjanjian Kerja Sama.

Perbankan kini bukan hanya sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, namun telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Melalui layanan perbankan digital, pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan.

“Kami percaya PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi, sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polling: Paslon Rudi-Rafiq Unggul 53,88 Persen

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum”, tegas Kajati.

BACA JUGA:  Warga Sagulung dan Batu Aji Sambut Meriah Pemimpin Baru Kepri di Kampanye Rudi-Rafiq

J. Devy Sudarso berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.

“Kami siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Daerah demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pada pagi ini”, tutup Kajati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *