Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan BRK Syariah Teken Perjanjian Kerja Sama.

Plt. Direktur Utama PT. BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama pada hari ini di sela sela kesibukan yang sangat tinggi.

“Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara“, ujarnya.

Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sinergi Rutan Batam dan Sello Green Farm, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Balik Jeruji

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan”, tutup Helwin.

Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.

BACA JUGA:  Harris Hotel Sukses Promosikan Gaya Hidup Sehat di Momen Perayaan 13 Tahun Harris Day

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, ujar Kajati.

PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) sebagai bank yang lahir berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tumbuh menjadi lembaga yang sehat, merakyat, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memiliki mandat strategis untuk menjadi motor utama pembangunan regional serta pengelola dana pemerintah daerah yang profesional dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *