Perkuat Industri PVML yang Sehat, OJK Terbitkan 12 POJK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor PVML dalam rangka menciptakan industri PVML (pembiayaan, ventura, mikro, dan jasa keuangan lainnya) yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam POJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kualitas Air Tercemar, Ombudsman Kepri Minta BP Batam Kaji Ulang Kerjasama dengan Air Batam Hilir

Kesembilan POJK tersebut antara lain POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian; POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro; POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML; POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *