IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sebagai salah satu cara dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang ditujukan untuk pelaku pariwisata dan perhotelan di berbagai daerah di Kota Batam.
Langkah ini sengaja dilakukan guna memastikan seluruh pengelola hotel memahami dan mematuhi regulasi terkait pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad saat membuka sosialisasi menegaskan bahwa penggunaan APOA akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan dalam proses pelaporan.
“Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, pengawasan terhadap orang asing bisa lebih efektif, mendukung keamanan, serta menciptakan ketertiban. Dan kami sangat berharap dengan adanya aplikasi ini memudahkan untuk berkoordinasi,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa aplikasi ini dibangun di Imigrasi dan nantinya akan berkolaborasi dan bisa juga digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya Polri dan Pemerintah Daerah.
“Jadi sebagai ranah pengamanan. Dan tentunya, kami akan bersinergi untuk memonitor keberadaan orang asing yang berada di Kota Batam,” jelasnya.
Hajar Aswad juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menghindari potensi risiko keamanan dan pelanggaran hukum.
“Kami berharap para pengelola hotel lebih aktif dalam melaporkan tamu asing demi menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan mendukung stabilitas wilayah,” imbuhnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga sejalan dengan visi-misi Presiden dalam program Asta Cita, yang menekankan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan keimigrasian dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagaimana diketahui, APOA adalah aplikasi yang dapat diakses oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan villa, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing.
Melalui APOA, kualitas data yang diinput pelapor akan sangat menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah. Dasar hukum APOA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
Diharapkan dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi, pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi.(iman)