Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya pun akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.
Terkait informasi yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, Tuty menegaskan bahwa personel Ditpam BP Batam bertugas untuk melakukan pengamanan pada area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum menarik kesimpulan.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelas Tuty.
Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam. Oleh sebab itu, seluruh proses kesiapan lahan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, dan menghormati hak masyarakat.
BP Batam juga terus membuka ruang dialog dengan masyarakat selama proses penyiapan lahan berlangsung. Seluruh tahapannya pun dilaksanakan secara transparan, mengedepankan musyawarah, serta berpedoman pada prosedur hukum agar pembangunan sekolah ini dapat memberikan manfaat bagi generasi muda di masa mendatang.
“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang sesuai dengan ketentuan program. Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty. (DN)
