IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas sektor keuangan nasional.
Kali ini, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang diduga kuat melakukan penipuan berkedok investasi dan aktivitas digital, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kedua entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi, yakni penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki reputasi dan perizinan resmi di luar negeri.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar.
Modus AMG Pantheon: Trading Kripto Fiktif Berkedok Investasi Global
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, AMG Pantheon diduga mengatasnamakan Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang berizin dan beroperasi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Namun ditegaskan bahwa Pantheon Ventures tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan entitas AMG Pantheon yang beroperasi di Indonesia.
Faktanya, Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia. Sementara itu, AMG Pantheon justru menawarkan skema trading harian melalui aplikasi yang diklaim memberikan keuntungan rutin. Aktivitas tersebut diduga bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar transaksi riil.
Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan untuk membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Indonesia.
Dana yang didepositkan digunakan untuk membeli USDT (USD Tether), lalu ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diwajibkan mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader atau perekrut.
Satgas PASTI menilai kegiatan ini melanggar ketentuan karena:
1. Tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
2. Aplikasi dan situs web tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital
3. Indikasi kuat penggunaan skema penipuan berbasis iming-iming keuntungan cepat dan pasti
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.
Entitas di Indonesia menggunakan nama serupa untuk menarik kepercayaan publik, khususnya masyarakat yang tertarik pada peluang penghasilan digital.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memang memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang, di mana anggota diwajibkan melakukan deposit dana untuk mendapatkan bonus dari perekrutan anggota baru.
Tidak terdapat produk atau jasa riil yang diperjualbelikan. Sebagai gantinya, anggota hanya diberi tugas melakukan ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi, sebuah aktivitas yang dinilai tidak sebanding dengan bonus yang dijanjikan.
Skema seperti ini dinilai berpotensi sebagai money game dan dapat menimbulkan kerugian berantai bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memastikan telah menghentikan seluruh kegiatan usaha AMG Pantheon dan MBA. Selain itu, Satgas akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan kerugian.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak logis, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dapat melaporkan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Otoritas Jasa Keuangan (Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id).
Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan terkoordinasi.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Satgas PASTI dan OJK dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. (***)









