Penerimaan PPh 21 Tumbuh 17,4 Persen, di Tengah 53.490 Pekerja Terkena PHK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 17,4% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026. Pertumbuhan penerimaan pajak atas penghasilan pekerja tersebut terjadi di tengah tingginya jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp171,5 triliun. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi neto sebesar 12,2%, dengan pertumbuhan kumulatif mencapai 17,4% yoy.

Kementerian Keuangan menjelaskan, pertumbuhan PPh Pasal 21 terutama didukung oleh peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan.

Bacaan Lainnya

“PPh 21 tumbuh secara moderat didukung oleh peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan,” tulis Kementerian Keuangan dalam paparan APBN KiTa, Jumat (25/9/2026).

Namun, pada periode yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat puluhan ribu tenaga kerja melaporkan terkena PHK.

Berdasarkan data Kemnaker, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 53.490 tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu 20,34%,” tulis Kemnaker.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait