IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhirnya menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.
Dalam UMP Kepri ini, diketahui naik 6,5 persen atau senilai Rp 3.623.654.
“Sudah kami tanda tangani UMP Kepri dengan nilai Rp 3.623.654 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” tegas Ansar.

Sementara itu, Kepala Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata mengatakan angka ini juga menjadi arahan pusat untuk nilai UMP 2025 naik 6,5 persen.
“Tentu itu sudah menjadi kajian yang dilakukan pemerintah pusat,”ujarnya.
Ditanyakan, bagaimana usulan Upah Minimum Kota (UMP) 7 Kabupaten/Kota, pihaknya menegaskan masih dalam pembahasan.
“Masih dalam pembahasan, belum ada yang kami terima. Batasnya sampai 13 Desember 2024. Sebab mau dibahas bersama tanggal itu,”jawabnya.
“Pada tanggal 18 Desember 2024 akan dilakukan SK Penetapan UMK se Kepri oleh Pak Gubernur,”tambahnya. (**)