Pemprov Kepri ‘Terjun Bebas’ Diperingkat Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2024. ‘Kurang Informatif’

IDNNews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengalami penurunan drastis dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.

Pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat pada Selasa (17/12/2024) malam, Pemprov Kepri gagal mempertahankan posisi tiga besar badan publik pemerintah provinsi informatif seperti tahun sebelumnya.

Tahun ini, posisi tiga besar ditempati oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (nilai 98,52), Aceh (98,31), dan DKI Jakarta (98,24).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Mempererat Hubungan, Pemprov Kepri Terima Hibah Satu Unit Mobil dari KB Bukopin

Sementara itu, nilai Pemprov Kepri anjlok menjadi 58, menempatkannya dalam kategori badan publik “kurang informatif.” Tahun lalu, Pemprov Kepri berada di peringkat tiga nasional dengan nilai 96,05 dan status sebagai badan publik “informatif.”

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya badan publik (BP) yang berstatus “kurang informatif” dan “tidak informatif.”

Ia menegaskan, badan publik dengan status rendah tersebut akan dilaporkan kepada Presiden RI dan DPR RI.

“Berdasarkan hasil ini, dapat disimpulkan bahwa kesadaran akan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik belum merata di seluruh badan publik, meskipun UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah berlaku lebih dari satu dekade,” ujar Donny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA:  Melayu Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Kasus Bonsai yang Libatkan Istri Bupati Lingga

Ia menjelaskan bahwa masalah utama dari badan publik yang kurang atau tidak informatif adalah kurangnya komitmen pimpinan terhadap implementasi keterbukaan informasi.

Selain itu, tata kelola kelembagaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang lemah juga menjadi faktor signifikan.

Meski demikian, Donny memberikan apresiasi terhadap peningkatan jumlah badan publik yang masuk kategori “informatif.” Pada tahun ini, jumlahnya meningkat dari 139 pada 2023 menjadi 162.

“Semoga badan publik yang informatif ini bisa menjadi inspirasi bagi yang lain untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tiga badan publik terbaik, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Universitas Negeri Malang (UM), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), atas dedikasi mereka dalam transparansi informasi.

BACA JUGA:  Pemprov Tandatangani UMP Kepri Senilai Rp 3.623.654

Dengan adanya penurunan ini, Pemprov Kepri diharapkan melakukan pembenahan tata kelola informasi publik dan menunjukkan komitmen yang lebih baik dalam mendorong transparansi demi memenuhi hak masyarakat akan informasi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *