Ketiga, tiga hari menjelang dan saat Idulfitri:
1. H-1 Idulfitri
2. Hari Idulfitri (1 Syawal)
3. H+1 Idulfitri (2 Syawal)
Jenis usaha yang masuk dalam kategori ini meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, hingga panti pijat, massage, dan spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel.
Di luar hari penutupan total tersebut, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pembatasan ini dinilai sebagai jalan tengah agar pelaku usaha tetap memperoleh pendapatan, sekaligus menjaga ketenangan masyarakat selama bulan suci. Pemerintah Kota Batam berharap para pengelola usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan tetap mengedepankan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.
“Kita ingin suasana Ramadan tetap kondusif. Dunia usaha tetap berjalan, tetapi dengan penyesuaian yang menghormati suasana bulan suci,” tegas Amsakar.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor pariwisata Batam yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Dengan pengaturan jam operasional, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk beraktivitas, sementara masyarakat mendapatkan jaminan kenyamanan beribadah.










