IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Jika tdak ada halangan , Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh untuk 2 bulan ke depan yaitu bulan Juni-Juli 2025 yang sekaligus dibayarkan pada bulan Juni.
Namun demikian, tidak semua pekerja bakal menerima BSU. Ada beberapa persyaratan dan dan kriteria yang harus dipenuhi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dimana pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini, dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp3.500.000 per bulan. BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial yang lain.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan
Sebagaimana diketahui pemberian BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)