IDNNEWS.CO.ID, BINTAN – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Tanjungpinang – Bintan mengecam perusahaan tambang pasir yaitu PT Gunung Mario Lagaligo (GML) karena tidak patuh terhadap rekomendasi DPRD Bintan soal penyelesaian ganti rugi lahan warga di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Aliansi Cipayung mahasiswa Tanjungpinang-Bintan ini terdiri dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ketua Hima Persis Tanjungpinang- Bintan, Zhen Muhammad Nor mengatakan, marwah wakil rakyat telah dicabik oleh perusahaan tambang melalui rekomendasi yang ditolak mentah-mentah.
Setidaknya, perusahaan harus mempertimbangkan lagi dalam bernegoisasi di dalam forum DPRD, bukan serta merta menolak rekomendasi tersebut dengan mempersilahkan warga menempuh jalur hukum.
“Ini perusahaan tambang besar lawan warga tidak mampu. Perusahaan berpegang teguh pendiriannya karena menganggap sudah jadi produk HGB yang dikeluarkan Kantah. Tapi prosesnya kita tidak tahu, apakah sudah benar atau belum, soalnya ada surat tanah warga yang belum diganti rugi telah teregister di Kelurahan dan Kecamatan, bahkan sampai detik ini tidak ada perubahan status tanah warga ini,” ucapnya.
Maka dengan demikian, DPRD Bintan harusnya dapat mengambil kebijakan yang berefek langsung terhadap perusahaan. DPRD dengan fungsi pengawasan dapat memberi teguran tertulis dengan ditembuskan ke Pemda Bintan maupun Pemprov Kepri atas berbagai persoalan yang sedang terjadi di perusahaan tersebut.
“Dan saya yakin ada sejumlah persoalan yang tidak sampai ke publik di perusahaan tambang itu. Yang kita tahu hanya kasus lahan Lilik, kita tidak tahu yang lainnya, banyak info juga masuk soal tambang di Tembeling itu,” kata dia.











