Pembiayaan UMKM Kini Lebih Mudah, OJK Terapkan Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, POJK UMKM juga menekankan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM, menyampaikan realisasinya kepada OJK, serta memperkuat ekosistem digital pembiayaan melalui kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pemanfaatan teknologi informasi.

Dari sisi kinerja, hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen (year on year) menjadi Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada Kredit Investasi sebesar 12,42 persen, disusul Kredit Konsumsi 8,11 persen, dan Kredit Modal Kerja 3,08 persen. Sementara itu, kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas pembiayaan sektor tersebut.

Sektor-sektor ekonomi yang mencatat pertumbuhan penyaluran kredit dua digit antara lain pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).

Bacaan Lainnya

POJK UMKM ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku efektif dua bulan setelahnya. Aturan tersebut mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB konvensional maupun syariah, meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, hingga lembaga pembiayaan khusus seperti LPEI dan PNM.

OJK menegaskan, kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.(**)

Pos terkait