Pembangunan Tanpa PDB Akan Dihentikan, Amsakar Achmad Sebut ‘Empat Kunci Penting’ Ini Demi Ekonomi Berkelanjutan

Amsakar menguraikan empat langkah penting yang kini diterapkan BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi aturan:

1. Kewajiban Mengurus PDB Sebelum Membangun
Setiap pihak yang ingin melakukan pembangunan, baik individu, pengembang, maupun korporasi, wajib mengurus dan memperoleh PDB terlebih dahulu melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sebelum melaksanakan pembangunan.

2. Penghentian Kegiatan Tanpa PDB
Bagi pelaku pembangunan yang sudah memulai kegiatan tanpa memiliki PDB, diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga izin diperoleh. Proses pengurusan dilakukan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Aman di Momen Lebaran 2025

3. Pendataan Pembangunan yang Sudah Selesai
Apabila suatu bangunan telah selesai dibangun tanpa memiliki PDB, pemilik atau pengembang tetap wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Batam untuk pendataan dan penilaian kesesuaian pembangunan. Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

4. Proses Online dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Seluruh proses pengajuan izin kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang memungkinkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.

“Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan apabila dinilai melanggar prinsip tata ruang dan keselamatan lingkungan,” tegas ya.

BACA JUGA:  BP Batam Fokus Perkuat Tata Kelola dan Implementasi Kebijakan Ekonomi Baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *