Pasien Ditolak Pakai BPJS Kesehatan, Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Embung Fatimah Batam, untuk menindaklanjuti pemberitaan viral terkait penolakan perawatan terhadap seorang pasien anak warga Sei Lekop menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, Selasa (17/6/2025).

Diketahui melalui pemberitaan, orangtua dari pasien tidak mampu membiayai pengobatan secara mandiri sehingga membawa pasien pulang dan dalam beberapa jam kemudian pasien meninggal dunia.

Didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menemui Wakil Direktur dan Dewan Pengawas RSUD Embung Fatimah meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Surati Bupati Karimun Beri Saran Perbaikan Pelayanan di RSUD Tanjung Batu

“Pihak RS telah memberikan penjelasan langsung kepada pihak keluarga pasien di Kantor RSUD Embung Fatimah (16/06/2025) dan tadi pagi (17/06/2025) telah bersilaturahmi ke rumah keluarga almarhum sebagai ungkapan rasa empati dan pihak keluarga informasinya telah bisa menerima dan memaafkan peristiwa ini,” tutur Lagat setelah inspeksi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Meskipun demikian, Ombudsman Kepri berharap manajemen RSUD Embung Fatimah menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi sehingga tidak terjadi hal serupa di masa mendatang.

“Selama ini, ada kekakuan dalam pemberian pelayaan khususnya di UGD/IGD Rumah Sakit dengan status atau kriteria pasien kegawatdaruratan. Memang terkait kegawatdaruratan telah diatur oleh Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Namun jika tidak masuk kriteria, seharusnya pasien tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Tambahkan pertimbangan- pertimbangan khusus yang dapat dipahami oleh BPJS Kesehatan sehingga dapat dibayarkan klaimnya kepada pihak Rumah Sakit,” jelas Lagat.

BACA JUGA:  Ombudsman Minta BP Batam Perbaiki Tata Kelola Lahan

“Mudah-mudahan, hal ini tidak terulang kembali. Tidak ada lagi penolakan pasien,” lanjutnya.

Rencananya dalam waktu dekat, Ombudsman Kepri akan melakukan pertemuan untuk menyamakan perspektif terkait dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 antara BPJS Kesehatan dan juga Rumah Sakit mapun Fasilitas Kesehatan yang ada di Kepri.

“Semoga nantinya pihak RS maupun BPJS Kesehatan dapat lebih fleksibel sehingga tidak melakukan penolakan pasien,” tutur Lagat.

Untuk diketahui bersama, dalam pertemuan dengan Manajemen RSUD Embung Fatimah, Ombudsman Kepri juga memberikan saran lain atas pelayanan kepada masyarakat diantaranya keluhan pasien dan keluarga pasien terkait kurang ramahnya paramedis dalam memberikan pelayanan serta saran layanan IGD/UGD untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan fasilitas Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan. (***)

BACA JUGA:  Tuntaskan Persampahan hingga Reshuffle Kabinet Jadi Fokus Utama Amsakar dan Li Claudia Chandra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *