IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pasca-mendapatkan pengancaman dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga Safaruddin, awak media biro radarkepri secara resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Kepri pada Sabtu (26/10/2024) siang.
Laporan pengaduan secara tertulis ini, dilengkapi dengan uraian singkat tentang kronologis peristiwa pengancaman itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri di Nongsa, Batam.
Laporan pengaduan diterima petugas piket, Briptu Alfa Gulf Asmara.
“Kami terima laporan pengaduannya pak, kami proses sesuai prosedur,” ucapnya pada Aliasar yang menyerahkan laporan disaksikan pimpinan redaksi radarkepri, Irfan Antontrik ST.
Pasca-laporan pengaduan diterima, polisi akan memanggil sejumlah orang yang mengetahui dan menyaksikan kejadian untuk dimintai keterangan termasuk terlapor.
Kasus pengancaman terhadap pekerja pers, khususnya wartawan ini diharapkan mendapat atensi dari Polda Kepri khususnya karena sejatinya, polisi dan wartawan adalah mitra kerja.
“Kita berharap Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberi atensi sehingga dapat dituntaskan.”pungkas Aliasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Safaruddin terhadap wartawan radarkepri, Aliazar di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Rabu (23/10/2024).
Tindakan premanisme yang dilakukan oleh suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari bersama 8 orang anggota kelompoknya kepada Aliazar tersebut, berupa pengancaman pembunuhan menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan.
Diduga, tindakan bar-bar pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lingga itu, dilatarbelakangi pemberitaan Aliazar di media online terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman Bonsai dan rekaman percakapan bagi-bagi duit APBD Lingga yang melibatkan Safaruddin, Bupati Lingga Muhammad Nizar dan istrinya Maratusholiha.
“Ini tindakan bar-bar yang dapat mengancam kebebasan pers. Apalagi dilakukan oleh seorang pejabat tinggi di tingkatan Pemerintah Kabupaten. Kita akan dorong pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap cara-cara premanisme seperti ini,” tegas wartawan senior Kepri, Ady Indra Pawennari, Jumat (25/10/2024).
Ady yang juga Bendahara PWI Kepri ini sangat menyayangkan masih ada orang, apalagi pejabat daerah yang lebih mengedepankan otot daripada otak dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas diatur mekanisme penyelesaian suatu masalah yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Kalau merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan, gunakan hak jawab. Jika masih juga tidak puas laporkan ke Dewan Pers. Bukan menggunakan cara-cara premanisme dengan mengancam keselamatan jiwa orang lain. Apalagi, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan wartawan senior Kepri lainnya, Sigit Rahmat. Anggota Dewan Kehormatan PWI Kepri ini menyarankan korban untuk segera membuat laporan polisi sebagai pembelajaran kedepan bahwa tidak ada manusia di muka bumi ini yang kebal hukum.
“Ni orang mungkin belum pernah “sekolah” kali ya? Bukannya memberikan contoh yang baik, malah mengajarkan cara-cara yang tidak beradab,” ujarnya.
Sementara itu, korban Aliazar mengaku sangat trauma dengan kejadian tersebut. Ia tak menyangka ajakan makan malam oleh mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga itu, berujung pengancaman terhadap keselamatan jiwanya.
“Jadi, sore itu saya ditelpon dan diajak makan malam oleh Safaruddin di Pancur. Saya tidak ada curiga sedikit pun. Safaruddin akhirnya datang bersama 8 orang temannya sekitar pukul 22.30 malam. Yang saya kenal hanya Safaruddin dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Widi Satoto. Tiba-tiba Safaruddin mendekati saya dengan memecahkan botol minuman beralkohol. Dia mau pukul saya, tapi dicegah sama temannya,” beber Aliazar.
Saat akan melakukan pemukulan terhadap dirinya, Safaruddin mengeluarkan caci maki terhadapnya dengan kata-kata kotor yang sangat merendahkan profesi wartawan yang disebutnya “berita taik”. Bahkan, nama instansi kejaksaan pun sempat disebutnya pantek.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, Aliazar mengungsi ke rumah keluarganya di Tanjungpinang, sekaligus melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Pemimpin Redaksi radarkepri.com tempatnya bekerja, Irfan Antontrik.
“Pemimpin Redaksi saya memerintahkan saya untuk segera membuat laporan polisi. Insya Allah, saya segera membuat laporan polisi,” katanya. (***)