Pasar Keuangan Makin Dinamis, OJK Perkuat Fondasi Tata Kelola SRO

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025 dan mengatur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari tugas, tanggung jawab, serta kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris, pembentukan dan fungsi komite, hingga penanganan benturan kepentingan.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup penerapan audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pengendalian internal, prosedur alternatif, hingga penyelenggaraan teknologi informasi SRO. OJK juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi, investasi, rencana strategis, serta strategi anti-fraud dan anti-penyuapan.

Aspek keberlanjutan turut menjadi perhatian melalui pengaturan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta mekanisme penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tri Ibadah, Pilihan Tepat untuk Tetap Terhubung di Tanah Suci selama Musim Haji

Meski berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu. Khusus Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, implementasi wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan.

Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah pasal dalam POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur Direksi dan Dewan Komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penerbitan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pelaku pasar dan investor, sekaligus memastikan stabilitas dan integritas sistem pasar keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang semakin dinamis. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *