“Karena untuk penetapan maupun perubahan HET ini merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, keluhan terkait HET ini kian nyaring disuarakan oleh pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Bukit Bestari. Salah satunya adalah Sony Prabowo, pemilik pangkalan LPG 3 kg resmi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur.
Sebagai garda terdepan yang melayani pemukiman padat, Sony mengaku berada di pusaran dilema besar antara kepatuhan regulasi dan pembengkakan biaya riil operasional.
“Kami sebagai pangkalan resmi selalu berkomitmen penuh mematuhi aturan pemerintah daerah dengan menjual gas melon tepat di angka HET Rp18.000 kepada masyarakat sasaran. Namun, jika melihat kalkulasi ekonomi saat ini, harga tersebut jujur sudah sangat tidak layak lagi,” ungkap Sony.
Sony membeberkan, komponen biaya usaha di Tanjungpinang telah melonjak drastis dibandingkan saat regulasi HET Rp18.000 pertama kali ditetapkan sekitar sepuluh tahun lalu.










