Pagi Ini, 481 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Berkumpul di Monas Jakarta

481 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Berkumpul di Monas Jakarta
481 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Berkumpul di Monas Jakarta

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 berkumpul di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) pagi.

Kepala Daerah itu mengikuti pengarahan jelang pelantikan.

Sebagaimana dilansir detik di Silang Monas, Jakarta Pusat, para kepala daerah itu berbaris dan dibagi beberapa pleton. Mereka tampak latihan baris-berbaris yang dikomando oleh beberapa jajaran polisi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Masyarakat Batam Siap Dukung Perjuangan Muhammad Rudi Bangun Ekonomi Kepri Lebih Maju

Para pemimpin daerah terpilih itu menggunakan kaus berwarna putih dan celana training berwarna hitam.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan sebanyak 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

481 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Berkumpul di Monas Jakarta
481 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Berkumpul di Monas Jakarta

Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah tersebut di Istana Negara.

Dalam gladi pertama ini, seluruh kepala daerah terpilih akan diberikan pengarahan teknis untuk agenda pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Gladi sifatnya lebih detail terkait dengan seremoni pergeseran menuju Istana dan (saat) di Istana nantinya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, pada Senin, 17 Februari 2025, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Aktif Melapor Jika Menemukan Pelanggaran di Pilkada Kepri

Sebelumnya, Kemendagri telah mengundang ratusan kepala daerah terpilih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di kantornya menjelang pelantikan dan retret. Pemeriksaan digelar selama dua hari, yaitu pada 16 hingga 17 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto akan melantik ratusan kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *