“BC Batam harus menolak setiap jenis barang yang terindikasi atau terklasifikasi sebagai barang terlarang untuk dibongkar di pelabuhan. Bila perlu, barang tersebut langsung dikembalikan ke negara asal kedatangannya,”
IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sejumlah pengamat dan pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Bea dan Cukai (BC) Batam untuk memperketat pengawasan dan secara tegas menolak seluruh jenis barang yang terindikasi maupun terklasifikasi sebagai barang terlarang dibongkar di pelabuhan.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi keamanan dan stabilitas ekonomi daerah. Bahkan, otoritas dapat melakukan tindakan pencegahan, penindakan dan penangkapan sebelum kapal atau barang ditengah laut atau sebelum sampai ke pelabuhan.
Hal tersebut diungkapkan Osman Hasyim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) saat ditemui awak media pada Kamis (11/12/2025) pagi.
Baginya, dorongan ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa masuknya barang-barang terlarang—baik berupa produk ilegal, barang berbahaya, hingga komoditas yang memiliki risiko keamanan tinggi—dapat merusak tatanan perdagangan dan memengaruhi persaingan usaha di Batam yang selama ini dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas.
“BC Batam harus menolak setiap jenis barang yang terindikasi atau terklasifikasi sebagai barang terlarang untuk dibongkar di pelabuhan. Bila perlu, barang tersebut langsung dikembalikan ke negara asal kedatangannya,” ujarnya.









