OPINI: Membangun Kembali Kontrak Sosial Indonesia

Lukita Dinarsyah Tuwo

Rousseau melangkah lebih jauh: kekuasaan memperoleh legitimasi ketika merepresentasikan kepentingan bersama, bukan sekadar kepentingan mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, kontrak tersebut bahkan telah diterjemahkan cukup jelas dalam cita-cita konstitusional: melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu kontrak sosial tidak boleh dipersempit menjadi hubungan pemerintah membagikan bantuan dan masyarakat menerimanya. Kontrak sosial jauh lebih luas. Ia menyangkut pertanyaan sederhana: apakah seseorang yang bekerja keras percaya bahwa kehidupannya mempunyai kesempatan menjadi lebih baik? Apakah hukum berlaku relatif sama? Apakah pajak yang dibayar kembali dalam bentuk pelayanan yang layak? Apakah suara masyarakat didengar? Dan apakah kekayaan negara dirasakan memberi manfaat kepada masyarakat luas?

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OPINI: Sahabat Pena, Ketika Perangko Menjadi Jembatan Hati

Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut terus memburuk, persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi. Persoalannya menjadi trust.

OECD menunjukkan bahwa kepercayaan kepada pemerintah sangat dipengaruhi oleh persepsi mengenai responsivitas, keandalan, integritas, keadilan, keterbukaan, dan terutama apakah masyarakat merasa mempunyai suara dalam keputusan pemerintah. Dalam survei lintas negara OECD, tingkat kepercayaan berbeda sangat tajam antara mereka yang merasa mempunyai pengaruh terhadap keputusan pemerintah dan mereka yang merasa tidak mempunyai pengaruh.

Trust dengan demikian bukan sesuatu yang dapat diperoleh melalui permintaan: “mohon masyarakat percaya kepada pemerintah.” Trust lebih menyerupai bunga deposito—ia tumbuh kalau pokoknya memang ada.

BACA JUGA:  OPINI: Memahami Data Pengangguran di Provinis Kepri

Ketika Ekonomi Bertemu Kekuasaan

Di sinilah pemikiran Daron Acemoglu dan James Robinson menjadi relevan. Peraih Nobel Ekonomi 2024 tersebut menunjukkan bahwa perbedaan kemakmuran antarnegara sangat erat hubungannya dengan kualitas institusi. Negara maju bukan semata karena mempunyai sumber daya alam, tetapi karena mampu membangun institusi yang membuka kesempatan ekonomi dan membatasi konsentrasi kekuasaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *