OPINI: Membangun Kembali Kontrak Sosial Indonesia

Lukita Dinarsyah Tuwo

Institusi yang inklusif memungkinkan masyarakat berpartisipasi, mendapatkan perlindungan hukum, berkompetisi secara sehat, berinovasi, serta menikmati mobilitas sosial.

Acemoglu bahkan menekankan bahwa kemakmuran bersama tidak pernah terjadi secara otomatis; ketika kelompok yang sangat kuat merasa hanya pandangan dan kepentingan merekalah yang penting, institusi yang menopang kemakmuran bersama justru dapat rusak.

Jeffrey Winters memberi peringatan dari sudut yang berbeda. Dalam The Blind Spot, ia membedakan participation power dengan wealth power. Demokrasi membagikan suara secara relatif setara: satu orang satu suara. Kekayaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sumber daya ekonomi yang sangat besar dapat diterjemahkan menjadi akses terhadap politik, media, hukum, pembiayaan kampanye, hingga proses pembuatan kebijakan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Marlin Agustina Ajak Pelajar SMAN 14 Batam Mengukir Prestasi

Dalam artikel saya sebelumnya mengenai Winters, persoalan tersebut saya gambarkan sebagai sebuah siklus:

wealth concentration → political concentration → policy capture → further wealth concentration.

Jika siklus tersebut terbentuk, ketimpangan tidak lagi hanya menjadi hasil pembangunan, tetapi mulai ikut menentukan arah pembangunan.

Di sinilah kontrak sosial dapat retak. Bukan karena ada orang yang kaya—Indonesia justru membutuhkan lebih banyak pengusaha sukses dan perusahaan nasional kelas dunia—tetapi karena masyarakat mulai merasa bahwa aturan permainan berbeda antara mereka yang mempunyai akses dan mereka yang hanya mempunyai nomor antrean.

Jangan Salah Membaca Kemarahan

Gelombang protes yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus 2026 juga layak dibaca dalam kerangka ini. Protes dapat berisi berbagai kelompok, kepentingan dan motivasi; kekerasan serta perusakan tentu tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:  Dukung Pelestarian Kearifan Lokal, Amsakar Achmad Ajak Masyarakat Batam Bangun Energi Kolektif

Namun tuntutan mengenai kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi yang muncul di dalamnya menunjukkan adanya grievance yang tidak sebaiknya hanya dibaca sebagai persoalan keamanan.

Dalam demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrak sosial, bukan pembatalannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *